Rani Andriani alias Melisa Aprilia juga merupakan tersangka pengedar narkoba yang mendapatkan hukuman mati. Ia telah dijatuhi hukuman mati bersamaan dengan Ola, sepupunya, yaitu pada 22 Agustus tahun 2000. Wanita yang merupakan sepupu Ola ini mengaku menerima pekerjaan ini lantaran takut dipukuli oleh suami Ola. Rani tertangkap basah saat akan menyelundupkan 3,5 kilogram heroin di bandara Soekarno-Hatta.
Rani terindikasi menjadi salah satu bagian sindikat peredaran narkoba/narkotika. Tak hanya itu, ia juga terlibat penyelundupan narkoba oleh jaringan narkoba internasional. Vonis pidana mati yang diberikan untuk Rani tidak bisa dicabut. Meski ia telah mengajukan permohonan grasi layaknya Ola, namun permohonan tersebut ditolak. Hal tersebut dikarenakan sepupu Ola ini telah beberapa kali membawa heroin dan kokain dari Thailand dan Pakistan ke Indonesia. Hal tersebut terungkap saat ia tertangkap di bandara, Rani alias Melisa saat itu menggunakan paspor Singapura. Wanita ini menjalani eksekusinya pada tanggal 18 Januari 2015 tadi bersamaan dengan Asien. Jenazah Rani Andriani alias Melisa Aprilia akan dimakamkan di Kabupaten Cianjur di sebelah makam ibunya atas permintaanya sebelum ia dieksekusi.
CEMELIVE, POKER ONLINE INDONESIA DAN SERTA BANDAR CEME DADU DAN SAKONG TERBAIK & TERPERCAYA DI ASIA, AMAN 100%
Dapatkan penawaran khusus new member free registrasi + free chips 20rb, Syarat daftar dan dp 20rb.
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
0 comments:
Post a Comment